Kota Tangerang–inionline.id–Sepasang suami istri tertangkap tangan membuat laporan palsu di Mapolsek Jatiuwung, perbuatan kedua pelaku tersebut diketahui usai petugas yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku hingga melakukan interogasi secara terpisah. Selasa (04/07/2017).
“Awalnya ada sepasang suami istri beserta kedua anaknya yang diantar oleh Panit Sabhara Polsek Karawaci berikut anggotanya dengan menggunakan kendaraan dinas Patroli Polsek Karawaci pada jam 20.30 WIB untuk melaporkan perampokan,” ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Agung Budi Laksono, Rabu (05/07/2017).
Menurut keterangan kedua pelaku, dirinya dirampok oleh dua orang pengendara sepeda motor di Jalan Palem Manis II Kawasan industri Gandasari Kelurahan Gandasari Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang. Kedua pasutri tersebut adalah Agus Purwanto (41) dan Wiwit Yuliani (37).
“Pada jam 19.00 WIB, suaminya menelepon istrinya sambil menangis mengaku telah terjadi perampokan, selanjutnya suaminya tersebut pulang ke rumah dalam keadaan luka dan baju kaos yang sobek-sobek, bahkan uang Rp 100 juta ikut diambil,” ujarnya.
Usai mengobati luka-luka yang ada di tubuh pelaku Agus, dirinya langsung datang ke Pospol Cemara Wilayah Karawaci, kemudian disarankan datang ke Polsek Karawaci oleh anggota Pospol. Pasalnya, Tempat Kejadian Perkara berada di wilayah Jatiuwung.
“Usai melapor, saya beserta anggota mendatangi TKP tapi kami menemukan banyak kejanggalan di lokasi, ada keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi TKP, akhirnya dilakukan interograsi mendalam,” ujarnya.
Saat dilakukan interograsi, pelaku Agus mengakui bahwa perampokan tersebut merupakan rekayasa dirinya. Pasalnya, dirinya memiliki hutang sebesar Rp 92 juta yang harus dibayar pada malam itu.
“Pelapor mengaku sedang kepepet utang kepada saudaranya sebesar Rp 92 juta dan luka yang ada di tangan, badan di kaki serta sobeknya kaos dan jaket tersebut oleh dirinya sendiri dilakukan oleh diri sendiri, dengan menggunakan pisau kater,” ujarnya.
Saat ini, petugas kepolisian tengah memediasi antara pelapor dan saudaranya agar tidak terjadi perselisihan.
“Pelapor yang melakukan laporan palsu tersebut saat ini dikenakan wajib lapor untuk pendalaman,” pungkasnya. (DH)