globalnin

bluehost india coupon code

godaddy india coupon

pizzahut offers

Isu Gubernur Banten Timses Jokowi-Amin, WH “No Coment”

Serang—inionline.id—Isu Publik terkait nama Gubernur Wahidin Halim (WH) masuk dalam struktur tim pemenangan capres-cawapres tingkat Provinsi Banten terus berlanjut. Hal itu lantaran Wahidin tidak secara tegas membantah terkait namanya yang disebut-sebut sebagai penasihat tim pemenangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019.

Kepada awak media, Wahidin enggan memberikan tanggapan terkait klaim Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah (Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf tingkat Provinsi Banten) yang menyebutkan Wahidin Halim tercatat sebagai penasihat tim pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin. “Saya no comment. Saya enggak mau komentar soal itu. Kalau soal revitalisasi Banten Lama saya jawab,” kata WH julukan akrabnya, kepada awak media seusai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Banten, Senin (10/9) lalu.

Saat kembali ditanya, WH kembali mengulang pernyataannya. “No commentno comment, no comment,” katanya sambil masuk ke mobil dinasnya saat didesak wartawan yang mencoba mengonfirmasi untuk kedua kalinya.

Menanggapi sikap Wahidin, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Banten Nawa Said Dimyati langsung memberikan keterangan pers di ruang Fraksi Demokrat. Menurut Nawa, sikap Demokrat jelas mendukung Prabowo-Sandiaga Uno. Kader di seluruh daerah akan memenangkan Prabowo-Sandiaga dengan segenap upaya.

“Soal satu dua kader yang katanya berseberangan atau tidak mengikuti garis komando partai, itu belum pasti dan masih katanya. Kami tidak bisa bicara katanya,” kata Nawa.

Terkait nama Wahidin masuk menjadi timses Jokowi-Ma’ruf, Nawa berkeyakinan hal itu tidak akan terjadi. “Saya yakin sih tidak. Karena tugas gubernur kan berat. Apalagi kalau masuk tim kampanye, harus cuti. Artinya, Beliau akan meninggalkan kewajiban yang paling penting dibandingkan dengan pilpres,” ujarnya.

“Saya kira itu hanya klaim, mungkin Pak Gubernur hanya mengiyakan sebagai teman saat diajak ngobrol soal pilpres (oleh Asep Rahmatullah-red). Ya namanya ke teman, masa langsung menyampaikan penolakan,” tambah Nawa.

Ia melanjutkan, sering komunikasi dengan gubernur dan tidak pernah menyampaikan dukungan di Pilpres 2019. “Komunikasi sering. Tapi kalau soal itu, saya juga enggak pernah tanya,” ungkapnya.

Nawa menegaskan, seluruh kader Demokrat akan mengamankan kebijakan DPP. “Karena kebijakan partai di ketum dan sekjen. Kalau ada tindakan yang dianggap membahayakan keharmonisan, partai akan memberikan sanksi. Itu domain partai, bukan ketua fraksi,” jelas Nawa.

Pengamat politik Untirta Leo Agustino menilai, kepala daerah sah-sah saja menjadi tim sukses atau tim pemenangan capres-cawapres. Ia memaparkan, kesimpangsiuran mengenai boleh tidaknya gubernur mendukung capres-cawapres dalam masa kampanye perlu diperjelas kedudukannya. Hal itu muncul sebagai akibat dari pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan kepala daerah tidak diperkenankan menunjukkan sikap sebagai pejabat publik dengan mendukung capres-cawapres di Pilpres 2019.

“Pernyataan tersebut perlu diperjelas dan diluruskan. Sebab, setiap warga negara pada dasarnya berhak atau mempunyai hak untuk mendukung siapa pun pasangan calon presiden dan wakil presiden pada kontestasi pemilihan presiden yang akan diselenggarakan 2019, walaupun ia berkedudukan sebagai kepala daerah. Terlebih lagi kepala daerah adalah jabatan politik yang tidak diangkat melalui mekanisme pengangkatan ASN,” urainya.

Melalui jabatan politik itulah, lanjut Leo, kepala daerah bersikap secara politik meski pada umumnya semua pihak sadar dukungan kepala daerah saat kampanye perlu mengikuti aturan hukum. Ketika kepala daerah mendukung capres-cawapres maka kepala daerah harus berstatus sebagai pribadi. Kepala daerah bersangkutan harus cuti saat mendukung capres-cawapres, terlebih lagi saat kampanye.

“Jadi, seorang kepala daerah tidak boleh berkampanye saat ia bekerja. Mereka wajib mengambil cuti manakala memberikan dukungan capres-cawapres melalui mekanisme kampanye. Tetapi, sebagai pejabat publik yang memegang jabatan politik maka mereka boleh saja menyatakan dukungan pada salah satu pasangan calon. Karena, sampai saat ini tidak ada norma hukum yang melarang dukungan tersebut,” jelasnya.

Terkait cuti kampanye, Ketua Divisi Teknis KPU Banten Masudi mengungkapkan, masih menunggu penyerahan daftar tim kampanye dari timses masing-masing capres-cawapres. “Hanya kepala daerah wakil kepala daerah yang masuk dalam struktur tim pemenangan kampanye, dan didaftarkan ke KPU, yang berhak mengajukan cuti kampanye,” kata Masudi.

Ia menuturkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengajukan cuti kampanye harus memperhatikan pelaksanaan pemerintahan. Berdasarakan PKPU 23/2018 tentang Kampanye, pasal 63 ayat (2) disebutkan, jika kepala daerah dan wakilnya melaksanakan kampanye dalam waktu yang bersamaan maka tugas pemerintahan dilaksanakan sekda. “Kepala daerah wakil kepala daerah dalam melakukan kampanye harus cuti di luar tanggungan negara. Dalam setiap minggu selama kampanye, waktu cuti hanya diberikan satu hari kerja,” ujar Masudi.

Ia menambahkan, surat cuti kepala daerah wakil kepala daerah harus diberikan kepada KPU sesuai tingkatan. Misalnya, surat cuti gubernur dan wakil gubernur diberikan ke KPU Provinsi Banten. “Penyerahan surat cuti ke KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,” jelasnya. (Deni S/RBG/red)

 

Comments

comments

Check Also

Pemprov Banten Targetkan 10, 47 Triliun Rupiah Pada APBDP 2018

Serang—inionlien.id—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan pendapatan daerah pada 2018 sebesar Rp10,47 triliun, yang tercantum pada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *