Bawaslu Kota Serang sejak hari Senin (3/9) mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye yang terpasang disepanjang jalan protokol di Kota Serang.
Sebanyak 152 alat peraga Kampanye dari berbagai jenis dilakukan penertiban diantaranya 29 baliho, 89 spanduk, Baner 1, poster 5, dan umbul-umbul 28.
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, APK yang ditertibkan masih didominasi oleh bacaleg petahana dan Parpol besar.
Namun, lanjut Aan, tidak sedikit juga parpol yang baru mengikuti pemilu pada tahun 2019 mendatang banyak memasang dan ditertibkan APK nya.
“Parpol paling banyak ditertibkan APS nya Partai Berkarya sebanyak 28 umbul-umbul, untuk caleg yang masuk DCS yang paling banyak APS nya pak Yandri Susanto(PAN) berupa sepanduk sebanyak 26,” katanya, di Kota Serang, Rabu (5/9).
Penertiban sendiri lanjut Aan, dilakukan sejak tanggal Senin (3/9) lalu, tapi sampai hari ini pihaknya masih melanjutkan penertiban APK ditingkatan kecamatan.
“Penertiban itu dari tanggal (3/9), cuma kita nunggu dari kecamatan karena SDM nya yangg terbatas, untuk tingkatan kota sudah dihentikan, sedangkan untuk kecamatan itu masih berlalanjut,” Kata Aan.
Menurut Aan, sampai hari ini titik yang paling rawan digunakan oleh bacaleg maupun parpol untuk memasang APK adalah tempat yang sering dilalui oleh masyarakat.
“Titik paling banyak, dijalan protokol, karena terlihat oleh publik masih jadi tempat strategis parpol dan bacaleg memasang APK dan APS,” ujarnya.(dhn/red)