inionline.id–Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat segera menerbitkan regulasi turunan dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun pada akhir 2018.
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi AH mengatakan sedang menyelesaikan rancangan perarturan pemerintah rumah susun (RPP Rusun) dan Perarturan Menteri PUPR terkait Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dapat diterbitkan yang sudah dalam proses finalisasi.
“Masih diperlukan penyempurnaan saja atas koreksi dari beberapa stakeholders, semoga tahun ini bisa selesai,” ujar Khalawi saat dihubungi Bisnis, Rabu (5/9/2018).
Khalawi mengatakan selama ini pengaduan konsumen hunian mayoritas menyangkut pengelolaan apartemen antara pengelola dan pemilik atau penghuni. Bahkan, terdapat kasus yang sudah sampai masuk ranah hukum sehingga Kementerian PUPR masih perlu melakukan penyempurnaan regulasi.
Pelaku usaha sudah menantikan dan mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan perarturan turunan yang belum kunjung rampung dan sudah bertahun-tahun lamanya.
Sekretaris Umum HUD Institute sekaligus sebagai konsultan hukum perumahan Muhammad Joni mengatakan RPP Rusun sangat mendesak karena sebagai kepastian hukum pelaku usaha dan perlindungan konsumen.
“Kekisruhan lingkup pengelolaan, penghunian dan bahkan pembangunan hunian vertikal harus segera diatasi. Apalagi tren pembangunan perkotaan pasti akan selalu terkait dengan hunian ke atas yang karakteristiknya berbeda dengan hunian tapak,” ujar Joni saat dihubungi Bisnis, Rabu (5/9/2018). (bisnis/red)