globalnin

bluehost india coupon code

godaddy india coupon

pizzahut offers

Komite Guru Di Serang Minta Gubernur Banten Biaya Operasional

Serang—inionline.id–Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) Provinsi Banten meminta Gubernur Banten Wahidin Halim menjamin biaya operasional sekolah sesuai standar pelayanan minimum (SPM) di SMA/SMK dan SKh negeri. Bila operasional sekolah dipenuhi, tidak akan ada hambatan dalam pelaksanaan program pendidikan gratis di sekolah negeri.

Hal itu disampaikan juru bicara FKKS Provinsi Banten Budi Usman menanggapi polemik kebijakan Gubernur yang telah menerbitkan Pergub 31/2018 tentang Pendidikan Gratis pada SMA/SMK dan SKh Negeri di Banten. Menurut Budi, standar pelayanan minimum (SPM) pendidikan di Banten untuk SMA/SMK sebesar Rp5,7 juta per siswa. Sementara saat ini, dana BOS dan BOSDA masih di bawah Rp4 juta per siswa di Banten. “Kebijakan sekolah gratis yang digagas Gubernur, saat ini belum dibarengi standar pelayanan minimum, fasilitas memadai, dan pembelajaran berkualitas. Ini harus segera dicarikan solusinya sebelum melaksanakan pendidikan gratis,” kata Budi dalam siaran pers yang dikirim ke Radar Banten, Rabu (29/8).

Budi melanjutkan, pendidikan merupakan elemen penting untuk membangun masyarakat di dalam sebuah negara. Namun di Indonesia, belum semua masyarakat mampu mengakses pendidikan yang terjangkau. Padahal sudah menjadi kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan yang murah, bahkan gratis di Indonesia sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31. “Sekolah gratis bukan sesuatu yang harus diminta masyarakat karena itu sudah menjadi hak. Di era Presiden Jokowi sekarang dicanangkan program wajib belajar 12 tahun. Untuk sekolah negeri saat ini sudah gratis tapi memang masih ada persoalan di masyarakat terkait adanya pungutan/sumbangan biaya lain di sekolah.

Secara konseptual dan regulasi, lanjut Budi, sesungguhnya masyarakat berhak memeroleh pendidikan gratis. Pungutan atau sumbangan yang terjadi di sekolah, karena implementasi kebijakan yang tidak sesuai ketentuan. “Banyak stakeholder pendidikan di Provinsi Banten, kebingungan dengan kebijakan Gubernur Banten yang menggratiskan sekolah, tanpa dibarengi standar pelayanan minimum,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pasca terbitnya Pergub 31 /2018 tentang Pendidikan Gratis, masih banyak pihak sekolah yang menyampaikan kebingungannya kepada FKKS. “Instruksi lisan Gubernur Banten melarang sekolah menerima sumbangan dalam bentuk apa pun, jelas sangat membingungkan. Padahal di Pergub Nomor 30 Tahun 2017 tentang Komite Sekolah, dalam pasal 10 ayat 3 menegaskan, besaran sumbangan atau bantuan harus berdasar hasil keputusan musyawarah antara komite sekolah dengan orangtua siswa. Pun demikian di Pergub 31/2018 yang baru diterbitkan, sumbangan masyarakat juga diperbolehkan,” tegasnya.

Kendati demikian, lanjut Budi, FKKS se-Banten berterima kasih kepada Gubernur Banten yang berpihak pada rakyat kecil untuk pendidikan gratis di Banten melalui Pergub 31. Sebab sumbangan yang diperbolehkan hanya untuk siswa yang mampu. “Kami berharap, anggaran yang dikucurkan Pemprov ke sekolah harus mencapai SPM sekolah. Sehingga saat tidak ada lagi iuran, operasional sekolah tidak terganggu dan mutu sekolah bisa tetap bahkan lebih baik,” tuturnya.

Senada, Koordinator FKKS Banten Nurhipalah menambahkan, apa yang disampaikan FKKS sangat wajar terkait jaminan pendanaan pendidikan gratis di SMA/SMK negeri se-Banten, sehingga kebijakan Pemprov menggratiskan sekolah dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Pendanaan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui dana BOS, dan Pemprov melalui BOSDA memang terbatas, maka kekurangannya harus dimusyawarahkan dengan masyarakat, orangtua/wali siswa, dengan begitu program pendidikan gratis ini akan berjalan sesuai dengan harapan kita semua,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Engkos Kosasih mengungkapkan, program pendidikan gratis bagi siswa SMA/SMK Negeri se- Banten diprioritaskan bagi siswa tidak mampu agar tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK Negeri. ”Program pendidikan gratis ini harus didukung kerena ini untuk membantu masyarakat terutama yang kurang mampu,” kata Engkos kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Engkos memaparkan, program pendidikan gratis tersebut pada komponen-komponen pembiayaan tertentu, dan intinya diarahkan dan prioritas bagi siswa yang tidak mampu. “Kami sudah menginstruksikan para kepala sekolah untuk menginventarisir para siswa miskin di sekolahnya masing-masing yang dapat bantuan atau diprioritaskan tidak membayar, termasuk nanti dicoba di sekolah swasta juga,” katanya.

Engkos menambahkan, meskipun pendidikan gratis telah dijalankan, tetapi tidak menghilangkan peran komite sekolah, karena komite nanti bisa mencari sumbangan pendidikan itu dengan masyarakat sekitar yang mampu atau ke perusahaan melalui corporate social responsibility (CSR). Sehingga peran komite tetap dituntut untuk membantu dunia pendidikan di Banten melalui pihak sekolah. “Perhatian kami dari Pemprov Banten ini selain untuk siswa, juga anggaran ini untuk sarana prasarana, baik pembangunan sekolah baru, maupun perbaikan bangunan yang rusak. Kami juga memperhatikan SDM dan kesejahteraan para tenaga pendidiknya,” jelas Engkos. (Deni S/RBG/red)

 

Comments

comments

Check Also

Isu Gubernur Banten Timses Jokowi-Amin, WH “No Coment”

Serang—inionline.id—Isu Publik terkait nama Gubernur Wahidin Halim (WH) masuk dalam struktur tim pemenangan capres-cawapres tingkat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *