globalnin

bluehost india coupon code

godaddy india coupon

pizzahut offers

Tak Lolos di SMPN 24 Kota Tangerang Lantaran Zonasi, Warga Karang Tengah Mengeluh

Tangerang–inionline.id–Sejumlah warga Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten mengeluhkan PPDB. Pasalnya, Sistem Zonasi yang diterapkan oleh dinas pendidikan di kota Tangerang dianggap tidak adil karena masih minimnya jumlah sekolah sehingga membuat para orang tua siswa yang ingin menyekolahkan anaknya di Sekolah Negeri mengalami kesulitan.

Saat ditemui dirumahnya, Salah Satu Orang Tua Murid Rahmat Wijaya Warga Karang Tengah Jln Karyawan II Karang Tengah Kota Tangerang mengeluhkan PPDB pada Tahun Ini.

Rahmat menuturkan, kami warga Karang Tengah bingung Menyekolahkan Anak kami di Sekolah Negeri. “Sebetulnya Sistem Zonasi Bagus Tapi untuk saat ini saya kira belum bisa diterapkan di Kota Tangerang khususnya di Kecamatan Karang Tengah,” ujarnya.

Rahmat yang juga bekerja sebagai Dosen disalah satu perguruan Tinggi Swasta Dijakarta menjelaskan, Khususnya dikarang Tengah jumlah Sekolah SMP Negeri masih sangat minim bahkan terbilang kurang jika mengacu ke PPDB Sistem Zonasi Sesuai Permendikbud No 17 Tahun 2017. “Dikecamatan Karang Tengah Saja cuma Ada satu sekolah Negeri yaitu SMP Negeri 24 dan itu masuk di kelurahan Pondok Bahar, bagaimana bisa maksimal kalau cuma ada satu,” keluhnya.

“Sedangkan Satu kecamatan saja banyak kelurahan, dan saya termasuk di Kelurahan Karang Tengah dimana Anak kami tidak bisa mendaftar ke sekolah negeri yang masuk dalam zona kecamatan kami karena rumah kami paling jauh dari sekolah,” kata Rahmat.

Ia mengatakan lokasi rumahnya yang cukup jauh dari sekolah membuat anaknya yang akan masuk ke SMP Negeri tidak diterima di sekolah di lingkungan zonasi dengan alasan dari pihak sekolah bahwa kuota sudah penuh.

“Kami masuk dalam zonasi tapi memang rumah kami paling jauh dari semua SMP, jadi anak saya tidak dapat kuota,” kata dia.

Tidak hanya itu, lebih lanjut rahmat menambahkan, saat pendaftaran melalui sistem online dirinya memilih 2 pilihan sekolah yaitu SMP Negeri 24 yang memang Masuk dalam satu Kecamatan dan SMP Negeri 28  yang sudah beda kecamatan.

Rahmat menambahkan, Kalau mengikuti sistem Zonasi seharusnya setiap kelurahan mempunyai Sekolah Negeri. “Kalau disetiap kelurahan atau desa sudah ada SMP Negeri baru tidak akan kacau PPDB dan tidak akan ada yang mengeluh,” katanya.

Masih dikatakan Rahmat, Aturan yang dibuat terlalu cepat direalisasikan dan kami orang tua murid bingung karena Kami menyekolahkan anak untuk menjadi pintar, jika aturan zonasi usia dan itu yang diterapkan maka untuk apa adanya bimbingan belajar untuk menempuh ujian nasional. Kalau hasil ujian kalah dengan zona dan umur.

Jika barometer pemerintah adalah usia penerapannya harus merata bukan hanya di sekolah dasar negeri saja yang di wajibkan masuk sekolah 7 tahun, tapi disekolah SD swastapun harus sama.

“Karena banyak calon anak bangsa yang mempunyai nilai Bagus dan kurang mampu tapi tidak masuk zonasi kan kasihan,” keluhnya.

Patut diketahui, PPDB Sistem Zonasi di Kota Tangerang banyak yang mengeluhkan, bahkan Anggota DPRD Kota Tangerang Pun beberapa kali melakukan hearing dengan kepala dinas namum sampai saat ini belum menemukan solusi. Sampai berita ini diturunkan soal sistem PPDB melalui Zonasi masih menyisakan kesedihan bagi warga khususnya warga karang tengah kota tangerang. (DH).

Comments

comments

Check Also

Pemprov Banten Targetkan 10, 47 Triliun Rupiah Pada APBDP 2018

Serang—inionlien.id—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan pendapatan daerah pada 2018 sebesar Rp10,47 triliun, yang tercantum pada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *