globalnin

bluehost india coupon code

godaddy india coupon

pizzahut offers

Anggota Dewan Soroti Permendikbud No17 th 2017

Kabupaten Tangerang–inionline.id–Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 juga menjadi sorotan oleh DPRD Kabupaten Tangerang, dikarenakan peraturan tersebut mengatur peserta didik baru wajib mendaftar sesuai denga zona lokasi tempat tinggalnya.

Menerut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi bahwa Permedikbud nomor 17 Tahun 2017 mengenai zonasi pendaftaran peserta didik baru (PPDB) sangat tidak efektif untuk diterapkan di skala daerah khususnya Kabupaten Tangerang.

“Belum tentu jumlah PPDB di setiap Kecamatan tertampung dengan bangunan sekolah yang berada di Kecamatan tersebut,” terangnya saat disambangi di ruang kerjanya setelah menghadiri sidang rapat paripurna, Senin (10/7/2017).

Dilanjutkan dirinya, pihaknya pun menelusuri ke Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang mengenai solusi, jika ada peserta didik baru yang tidak tertampung di zonasinya sendiri.

“Nantinya jika ada peserta didik baru yang tidak kebagian atau PPDB di sekolah di suatu kecamatan tersebut sudah penuh, Dindik Kabupaten Tangerang akan menjembatani peserta didik baru tersebut untuk mendaftar di sekolah zonasi lain yang berdekatan dengan zonasinya,” paparnya.

Pihaknya pun meminta, agar Permedikbud ini dikembalikan lagi kepada persyaratan PPDB dengan menggunakan Nilai Ebtanas Murni (NEM).

“Karena sistem zonasi ini pun tidak melatih para peserta didik untuk saling berpacu dalam memperoleh nilai,” pungkas Supriadi. (DH)

Comments

comments

Check Also

Pemprov Banten Targetkan 10, 47 Triliun Rupiah Pada APBDP 2018

Serang—inionlien.id—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan pendapatan daerah pada 2018 sebesar Rp10,47 triliun, yang tercantum pada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *